Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis, 8 Desember 2022, memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan di halaman kantor Kejari Jember dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.
Kajari Jember mengatakan, pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kegiatan yang kedua pada tahun 2022. Pemusnahan sebelumnya dilakukan pada Maret 2022.
“Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 276 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari Jember dalam sambutannya.
Perkara – perkara itu diantaranya narkotika, obat-obatan berbahaya, serta perkara kejahatan yang melanggar KUHP.
Secara rinci BB yang dimusnahkan berupa 281.720 butir obat jenis Trihexyphenidyl Y, 34.856 butir obat jenis Dextromethropan, 3 butir ekstasi, 2.332,304 gram shabu-shabu, 112,96 gram ganja, 2.438 uang palsu, dan 3.414 item barang bukti lain seperti seperangkat alat hisap shabu, timbangan, ponsel, kaleng obat, celurit, kaleng kosong, plastik klip, dompet, kaos, celana jeans, dan lainnya.
Kajari Jember juga mengungkap beberapa perkara yang telah inkrah tersebut menarik perhatian publik dengan BB yang cukup besar.
Seperti perkara narkotika dengan terpidana Dwi Lukman Hakim dan Zainal Hasan, dengan BB sebanyak 27 bungkus plastik sabu dengan berat kotor seluruhnya 2.033 gram beserta pembungkusnya.
BB ganja dengan terpidana Agan Priyambodo sebanyak empat paket dengan berat bersih 109,94 gram.
Perkara pelanggaran undang-undang kesehatan dengan BB obat Trihexyphenidyl dan Dextromethropan terbesar adalah perkara Viki Wijaya. BB-nya yaitu 239.000 butir Trihexyphenidyl dan 30.000 butir Dextromethropan.
Terakhir yaitu perkara uang palsu dengan terpidana Mualim dan Tomasan. Barang buktinya berupa 2.400 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 yang dikemas sebanyak 25 pak, 12 kardus yang berisi uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, satu buah tas berwarna merah yang berisi uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000. (din)