Kejari Jember – Menghadapi Pemilu 2024, seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia mendirikan posko.
Tidak terkecuali Kejaksaan Negeri Jember, turut mendirikan Posko Pemilu.
Beberapa jaksa ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Posko Pemilu ini.
Kepala Seksi Intelijen, Arief Fatchurrohman, SH., MH., menjelaskan fungsi Posko Pemilu tersebut.
“Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Jember ini didirikan untuk menerima pengadaan maupun laporan masyarakat terkait Pemilu 2024,” terangnya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Masyarakat, masih terang Kasintel, bisa menyampaikan laporan jika menemukan indikasi tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Posko Pemilu ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Melalui posko ini juga, Kejaksaan Negeri Jember ikut memantau dan mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jember.
Laporan dan pengaduan bisa disampaikan melalui petugas yang ditempatkan di Posko Pemilu ini.
Selain menerima pengaduan melalui Posko Pemilu, Kejari Jember juga melakukan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
“Sedangkan kami melakukan upaya menyerap adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pemilu ini agar bisa mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Kasintel Arief Fatchurrohman berharap tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan kondusif sehingga pembangunan bisa terus berjalan. (din)