Kejari Jember – “Ini anak saya.” Pria itu tegas berkata seraya memeluk pemuda di depannya. Dua kali tepukan diberikannya ke punggung pemuda itu.
Erat mereka berpelukan. Beberapa saat lamanya. Suara isak dari keduanya terdengar. Mengubah suasana di ruang Media Center Kejari Jember menjadi haru.
Wasil yang menyaksikan pun terlihat berulang kali mengedip menahan air mata. Namun, tetap saja air mata Kepala Dusun Sumber Lanas Timur, Desa Harjo Mulyo, Silo, itu mengalir. Jemarinya pun membantu mengusapnya.
Perasaan itu dialami pula saksi mata lainnya.
Pelukan paman dan keponakan itu melonggar seiring ucapan Kepala Seksi Pidana Umum Aditya Okto Thohari, SH., MH., untuk menyudahi.
Terlihat sang paman memberi sebuah kecupan di pipi. Mengakhiri pelukan. Namun haru masih terasa.
Si paman bernama Abdul Holik. “Keponakan saya ini, lebih dua tahun saya yang mengasuhnya,” ucapnya. Soal dirinya menjadi korban tindak kekerasan oleh keponakan, baginya adalah sebuah takdir.
Jalur hukum dia tempuh tidak lepas dari pihak keluarganya yang ingin memberi pelajaran. Dan, pelajaran itu telah diberikannya. Si keponakan telah merasakan ruang penjara selama proses hukum, setelah dilaporkan pada 4 Maret 2022.
“Saya waktu itu ditendang sama keponakan saya,” jelasnya. Tendangan yang tepat mengenai ulu hati membuatnya pingsan.
“Tapi, dengan kesadaran saya dan saya melihat keponakan saya sangat merasa menyesal dan minta maaf. Saya juga sadar, ini kan keponakan saya sendiri,” tuturnya.
Abdul Kholik meminta jaksa menghentikan kasus yang dilaporkannya.
Laik Kur Rohman sendiri mengaku memanggil sang paman dengan panggilan Bapak. Dua tahun lebih diasuh Abdul Kholik diakuinya sebagai kenangan indah. “Waktu kecil saya diasuh sama Bapak,” tuturnya.
Tentang tindakannya menyakiti sang paman, Laik hanya berucap. “Arapah mak bes ngabes.” Mengapa kamu melihat-lihat.
Ternyata dia hanya tak suka saat sang paman melihatnya ketika keluar dari masjid desa setempat usai sholat Jum’at, pada 4 April 2022.
Laik yang terus menunduk tak banyak memberikan cerita. “Saya lepas kontrol. Itu saja,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., hadir dalam mediasi perkara antara paman dan keponakan itu, pada Rabu, 6 April 2022.
Kajari Sucitrawan menegaskan tentu tidak akan enak kalau terus bermusuhan. “Kalau sudah damai itu baik dan indah rasanya,” katanya. “Kami ingin kembali seperti semula, kumpul dalam keluarga,” imbuhnya.
Berselang satu minggu kemudian, kabar penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif itu terdengar. Kejaksaan Agung mengabulkan.
Rabu, 13 April 2022, Laik dinyatakan bebas dari penjara. Ia menerima langsung surat penghentian penuntutan dari Kajari Sucitrawan.
Hanya saja, Abdul Kholik tidak bisa datang. Dia menjalani rawat inap karena sakit tipus. Dia tidak bisa melihat senyum sumringah sang “Anak.”
“Habis ini kamu jenguk ya. Doakan cepat sembuh. Sebab, dia juga berdoa agar kamu dibebaskan,” kata Sucitrawan kepada Laik.
Laik, yang masih terus menunduk, menjawab singkat. “Iya,” ucapnya lirih seraya mengangguk. Terbersit senyum di wajahnya. (din)