Kejari Jember Terima Pelimpahan Perkara Sabu-sabu dari Polda

 

 

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 26 September 2022, telah memeriksa dua tersangka dalam kasus narkotika yang ditangani oleh Polda Jatim.

 

Kedua tersangka itu yakni IML dan SS. Mereka ditangkap oleh aparat Polda Jatim saat melakukan transaksi di dekat ATM yang berada di Kecamatan Kencong, Jember.

 

Penangkapan keduanya berlangsung pada malam hari, sekira pukul 21.00 WIB pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu.

 

Kepala Seksi Pidana Umum, I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menjelaskan kronologi penangkapan keduanya oleh aparat.

 

Awalnya tersangka IML mendapat pesan dari seseorang untuk membelikan sabu-sabu. Untuk memenuhi pesanan itu, IML menelepon tersangka SS.

 

SS selanjutnya menghubungi seorang temannya berinisial A, yang kemudian menjadi buronan Polda Jatim.

 

Barang bukti dari kedua tersangka didapat aparat berupa sabu-sabu sebesart 5,982 gram dan 0,461 gram.

 

“Setelah memeriksa berkas maupun kedua tersangka, selanjutnya dalam waktu tidak lama akan kami limpahkan ke PN Jember guna proses persidangan,” ungkapnya.

 

Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dakwaan kedua melanggara pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun,” jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan diketahui SS mematok harga Rp. 1 juta per gram kepada IML. Dia membeli dengan harga beli 900 ribu per gram.

 

“Tapi pas bertemu, IML menawar sembilan ratus ribu,” ujarnya.

 

IML pun berharap dapat untung dengan menawar harganya. “Maunya saya jual satu juta,” kata IML, yang mengakui pernah memakai narkotika. (din)

 

Bagikan Ke:

Related posts