Kejari Jember – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Satuan Tugas (Satgas) 53, Senin, 28 Desember 2020. Prosesi yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI itu diikuti juga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara virtual.
“Adanya Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Jaksa Agung.
Pembentukan Satgas 53 senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020 pada 14 Desember 2020 lalu. Presiden menegaskan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia, di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Jaksa Agung menyampaikan, pemberian nama Satgas 53 ini, terilhami dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53.
“Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan,” sebut mantan Wakajati Riau.
Setiap penjatuhan hukuman disiplin, masih terang Jaksa Agung, haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
“Maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi kejaksaan,” tegasnya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jamintel, Jamwas, dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). Ketiganya memiliki karakteristik fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi.
Kolaborasi dan sinergitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Bidang Pengawasan selaku pelaksana pengendali interen kejaksaan.
Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi kejaksaan, sehingga kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Satgas 53 terdiri dari 31 orang jaksa dan pegawai kejaksaan yang dipilih karena dinilai memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi. (din)