Kejari Jember – Sidang perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Manggisan dengan dua terdakwa HS dan AS memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, Selasa, 21 Juni 2021.
Sidang di PN Tipikor Surabaya itu meminta keterangan delapan orang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindah) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jember.
Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, delapan orang tersebut diperlukan keterangannya dalam sidang.
Terutama terkait dengan proses pengadaan, lelang, dan pelaksanaan proyek Pasar Manggisan pada tahun 2018 lalu. Pasar itu sampai saat ini masih mangkrak.
“Pada dasarnya keterangan para saksi yang diberikan dalam sidang itu mendukung dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Enam orang saksi yang memberikan keterangan berasal dari ULP Pemkab Jember dan dua orang dari Disperindag Kabupaten Jember.
“Meski keterangan para saksi itu mendukung dakwaan penuntut umum, namun tentunya masih membutuhkan keterangan dari saksi lain,” lanjutnya.
Sidang selanjutnya pada 6 Juli 2021 masih akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. Rencananya akan menghadirkan saksi yang saat ini telah menjadi narapidana dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul mangkrak hingga merugikan negara mencapai Rp. 1,3 miliar. Proyek itu sendiri senilai Rp. 7,8 miliar.
Tiga orang telah menjadi narapidana. Diantaranya Anas Ma’ruf yang menjabat Kepala Disperindag saat itu, serta dua orang dari rekanan yakni Edhy Sandy dan M. Fariz Nurhidayat.
Perkara tersebut memasuki babak kedua, setelah jaksa pada Kejari Jember mengembangkan keterangan dalam sidang hingga menetapkan dua orang dari rekanan menjadi tersangka, yaitu HS dan AS. AS sendiri sempat menjadi buronan. (din)