Tegakkan Kepatuhan, JPN Usulkan Pengenaan Sanksi Bagi Badan Usaha

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember mendorong agar mempertimbangkan penjatuhan sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Di dalam undang-undang tentang BPJS Kesehatan diatur mengenai sanksi-sanksi. Itu perlu kita pikirkan untuk pengenaan sanksi,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman, SH., MH.

Usulan itu disampaikan saat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Jember Tahap I Tahun 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa, 29 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan Agus setelah mencermati data yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang  Jember Antokalina SV.

Di Jember, menurut Antokalina, masih banyak badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH. dalam pembukaan forum koordinasi tersebut menegaskan pentingnya membangun sinergitas.

Melalui sinergitas tersebut, Kejari Jember dan lembaga lain yang tergabung dalam forum tersebut bisa memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan.

Kajari Jember Zullikar Tanjung menyebut bahwa pelaksanaan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan jaminan sosial kesehatan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, Kejari Jember sepenuhnya memberikan dukungannya. “Melalui pertemuan ini ada yang bisa dirumuskan sehingga BPJS Kesehatan bisa mencapai tujuannya,” terang Kajari Jember Zullikar Tanjung.

Forum tersebut diikuti Kejari Jember, BPJS Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Jember, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pengawas Tenaga Kerja Korwil V Jatim. (din)

Bagikan Ke:

Related posts