Perempuan Hamil dengan Tiga Anak Bebas dari Tuntutan melalui Langkah Restorasi

Kejari Jember – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.  Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana  tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021. Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah…

Read More