Kejari Jember – Langkah hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice) yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jember kepada perempuan hamil tersangka kasus pencurian mendapatkan penilaian positif dari kalangan aktifis perempuan di Jember. Seperti disampaikan oleh Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani saat ditemui di kediamannya di Tegal Besar, Kaliwates, pada Kamis, 30 Desember 2021. “Gerakan Peduli Perempuan Jember sangat setuju dengan langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember melakukan restorative justice untuk kasus pencurian HP yang dilakukan oleh perempuan hamil dan punya anak kecil serta melakukannya karena terpaksa,” tegasnya. Perempuan…
Read MoreTag: Perempuan Hamil
Perempuan Hamil dengan Tiga Anak Bebas dari Tuntutan melalui Langkah Restorasi
Kejari Jember – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana. Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021. Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah…
Read More