Lima Perkara Dihentikan Berdasar Keadilan Restoratif

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyatakan kejaksaan telah mengabulkan lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu disampaikan Fadil pada Kamis, 17 Maret 2022, secara daring kepada sejumlah kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri yang mengajukan permohonan tersebut. Baca juga : Aktifis Perempuan Nilai Positif Kejari Jember Lakukan Keadilan Restoratif untuk Perempuan Hamil Lima perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Pertama, perkara pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Edi…

Read More

Perempuan Hamil dengan Tiga Anak Bebas dari Tuntutan melalui Langkah Restorasi

Kejari Jember – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.  Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana  tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021. Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah…

Read More