Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana melanggar UU Perlindungan Anak dengan tersangka DA, asal Kecamatan Gumukmas, Jember. DA diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun pada April 2023 dengan cara bujuk rayu. Akibat bujuk rayu DA, korban mengalami pencabulan dan persetubuhan hingga delapan kali. Atas perbuatannya, DA disangka melanggar melanggar Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) atau 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain perkara DA tersebut,…
Read MoreTag: Gumukmas
Akui Kesalahan, Pimpinan Tibbul Qulub Meminta Maaf
Kejari Jember – Musadad meminta maaf kepada publik atas ucapan dan tindakannya selama menggelar kegiatan dalam kelompok yang dipimpinnya, Tibbul Qulub. Permintaan maaf itu disampaikan setelah proses klarifikasi yang digelar oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) di aula Kejaksaan Negeri Jember. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas efek negatif kegiatan saya selama ini, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” ucap Musadad, Rabu, 20 Januari 2021. Selanjutnya, Musadad berharap masyarakat Kecamatan Gumukmas bisa kembali menerima orang-orang yang selama ini ikut dalam kegiatan yang dilaksanakannya. Ia juga menegaskan menarik…
Read More