Kejari Jember – Musadad meminta maaf kepada publik atas ucapan dan tindakannya selama menggelar kegiatan dalam kelompok yang dipimpinnya, Tibbul Qulub.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah proses klarifikasi yang digelar oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) di aula Kejaksaan Negeri Jember.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas efek negatif kegiatan saya selama ini, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” ucap Musadad, Rabu, 20 Januari 2021.
Selanjutnya, Musadad berharap masyarakat Kecamatan Gumukmas bisa kembali menerima orang-orang yang selama ini ikut dalam kegiatan yang dilaksanakannya.
Ia juga menegaskan menarik pernyataan yang telah disampaikannya melalui media youtube.
“Saya meralat semua kata-kata saya yang saya unggah di youtube, adalah tidak berdasar kebenaran. Itu hanya berdasar imajiner,” tandasnya.
Karena itu, ia kembali menyampaikan permohonan maaf. Ia meminta maaf kepada semua tokoh, baik agama Islam maupun yang lainnya, yang tidak senada dengan pernyataannya.
“Saya juga bersedia untuk tidak melakukan kegiatan itu kembali secara langsung,” janjinya.
Musadad juga menyatakan menyerahkan masyarakat Dusun Kalimalang, Desa Mayangan, Gumukmas, yang selama ini telah terpengaruh dengan pernyataannya, untuk dibina oleh yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember.
“Sebagai kesalahan, saya bertanggung jawab atas semua yang lakukan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, karena Allah juga Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, proses klarifikasi oleh Bakorpakem dilakukan karena unggahan video di Youtube memperdengarkan kalimat “Kamu adalah Allah, Allah adalah Kamu.”
Selain itu, video tersebut menunjukkan gerakan yang dinilai masyarakat sebagai ritual kelompok tersebut.
Unggahan itu membuat masyarakat Dusun Kalimalang, Desa Mayangan, Gumukmas, resah. Proses klairifikasi dari tinggkat desa dan kecamatan sudah dilakukan. Hingga masalah itu ditangani oleh Bakorpakem Kabupaten Jember.
Kepala Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menyatakan rasa leganya persoalan yang muncul mampu diselesaikan dengan baik.
Ada beberapa poin yang dihasilkan dari proses klarifikasi yang melibatkan banyak sejumlah pihak seperti MUI, Nahdatul Ulama, Kemenag, Bakesbangpol, Kecamatan Gumukmas, Pemdes Mayangan, Polsek Gumukmas, Koramil, Polres, Kodim 0824, dan lainnya.
Pertama, pernyataan dari Musadad sebagai ketua Tibbul Qulub dengan kalimat “Kamu adalah Allah, Allah adalah Kamu” merupakan kesalahan besar dan tidak memiliki dasar atau dalil, baik dalil naqli maupun aqli, Al-Qur’an dan Al-hadist.
Kedua, Musadad diwajibkan untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat dan menghentikan seluruh kegiatan Tibbul Qulub.
“Kami mengapresiasi permintaan maaf, Bapak. Di mata kami, semua yang di sini negarawan,” kata Kajari kepada Musadad.
Kajari juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Musadad menghentikan kegiatannya untuk menjaga kondusifitas masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Bapak. Niat baik, tentu hasilnya baik,” ucapnya.
Ketiga, akan ada pembinaan dari pihak MUI dan Kemenag Jember terhadap para pengikut Tibbul Qulub. (din)