Kejari Jember – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Dinar Hadi Hartanto Woleka, SH., MH., meminta Edi Santoso yang berstatus terpidana kasus korupsi untuk bersikap kooperatif.
Imbauan tersebut disampaikan karena terpidana kasus korupsi anggaran Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, itu tidak memenuhi panggilan ketiga pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Kami sebagai jaksa eksekutor telah mendapatkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Kasi PidsusPidsus kepada wartawan, Jum’at 3 Mei 2024.
Seperti diketahui, Edi Santoso yang menjabat sebagai Kepala Desa Mundurejo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sesuai dakwaan subsidair.
Ia divonis pidana satu tahun dan denda Rp. 50 juta.
“Dengan dakwaan subsidair, pengadilan telah menyatakan (dakwaan) ini terbukti. Kami harus melaksanakan putusan tersebut,” terangnya.
Kasi Pidsus mengungkapkan, pihak terpidana telah mencabut upaya bandingnya. Sehingga putusan pengadilan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Terkait tahanan kota yang dijalani oleh terpidana, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa perhitungan tahanan kota dilakukan sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Statusnya (sekarang) adalah terpidana, bukan tahanan,” tegas Kasi Pidsus.
Terkait dengan upaya peninjauan kembali atau PK dari pihak Edi Santoso, Kasi Pidsus menegaskan bahwa upaya tersebut tidak menghalangi untuk melakukan eksekusi.
Kasi Pidsus menjelaskan, Bidang Pidsus saat ini telah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen untuk melakukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrahman, SH., MH., menerangkan telah membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor.
“Kami telah membentuk tim untuk melaksanakan putusan pengadilan,” terang Kasi Intelijen. (din)