Tersangka Penjualan Rokok Ilegal Ditahan Pidsus Kejari Jember

Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember, Senin 24 Juli 2023, menerima barang bukti perkara peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai Jember.
Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember, Senin 24 Juli 2023, menerima barang bukti perkara peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai Jember.

Kejari Jember – Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember, Senin 24 Juli 2023, menerima barang bukti perkara peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai Jember.

“Baran bukti perkara rokok ilegal yang kami terima sebayak 206.400 batang rokok dengan berbagai merek,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH.

Barang bukti rokok tanpa disertai pita cukai tersebut disita oleh Bea Cukai Jember setelah melakukan operasi siber yang dilaksanakan pada bulan Mei 2023.

Tersangka dalam perkara ini yakni Amr, beralamat di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, melakukan penjualan secara daring di media sosial.

Pria yang pada 7 Agustus 2023 genap berusia 27 tahun itu telah ditahan oleh Bea Cukai Jember sejak 26 Mei 2023 di Rutan Klas II A Jember.

Isa Ulinnuha menjelaskan, aparat menyita barang bukti dari Ruko Mandiri Land, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember yang menjadi tempat tersangka menjual rokok ilegal.

Selain rokok tanpa cukai, barang bukti yang diamankan yaitu dua buah ponsel, buku catatan penjualan, motor Yamaha, serta satu thermal printer.

Tindakan tersangka menjual rokok tanpa disertai cukai melanggar Undang-undang RI Nomor 54 tahun 1995 sebagaimana diubah UU RI Nomor 39 Tahun 2007. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts