Kejari Jember Kembali Berikan Kesempatan Perdamaian untuk Tersangka R

Kejari Jember Kembali Berikan Kesempatan Perdamaian untuk Tersangka R

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memberikan kesempatan menempuh upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice) kepada tersangka penganiayaan R (25) warga Kecamatan Mumbulsari.

Kesempatan itu disampaikan oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., saat menemui warga yang berunjukrasa pada Senin 31 Juli 2023. Pertemuan berlangsung di aula setempat.

“Jaksa sebelum menerima pelimpahan telah memberikan kesempatan kepada pihak tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian,” terang Plh Kajari Jember.

Kesempatan pertama yang diberikan tersebut tidak membuahkan hasil.

Diterangkan, berkas perkara dugaan penganiayaan oleh R sudah lengkap pada tanggal 26 Juni 2023. Jaksa Peneliti kemudian memberikan kesempatan agar terjadi proses perdamaian.

Namun, selama sebulan tidak ada proses tersebut. Hingga pada Kamis 27 Juli 2023 terjadi pelimpahan perkara bersama tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejari Jember.

“Pada saat pelimpahan itu, kami meminta bukti adanya perdamaian tersangka dengan korban. Namun belum ada. Saat itu juga pengacara tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan,” terang Plh Kajari Jember.

Berdasar hal itu, Plh Kajari Jember menerangkan proses hukum berdasar keadilan restoratif tidak bisa dilakukan, karena syaratnya adalah ada perdamaian kedua pihak.

Hal itu pula yang menjadi dasar bagi jaksa untuk menjalankan langkah prosedural berupa penahanan terhadap tersangka.

Lebih jauh Plh. Kajari Jember menjelaskan, kedatangan puluhan warga ke kantor Kejari Jember sebenarnya untuk mengantarkan surat yang memuat adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Jadi kami baru saja menerima informasi adanya perdamaian kedua pihak. Selanjutnya kami akan mempertemukan kedua pihak serta menghadirkan kades dan penyidik untuk proses restorative justice,” ungkapnya.

Perlu diketahui, puluhan warga Mumbulsari berunjuk rasa meminta R yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan untuk dibebaskan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Mereka didampingi pengacara tersangka R, Budi Haryanto.

“Kami baru mendapatkan perdamaian pada 29 Juli, yang bertepatan kejaksaan pada hari Sabtu libur,” kata Budi Haryanto dalam pertemuan. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts