Kejari Jember – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menargetkan sebanyak lebih 94 ribu sertifikat selesai dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Target itu disampaikan Kepala BPN Jember, Sugeng Muljo Santoso, saat penyuluhan pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Desa / Kecamatan Bangsalsari, Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut Sugeng, target tersebut lebih besar dari sebelumnya yang sekitar 14 ribu. Untuk menuntaskan pekerjaan yang semakin berat itu, pihaknya bersinergi dengan semua pihak. Utamanya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Kami mengajak kejaksaan, karena kami harus bersinergi dalam bekerja. Khususnya terkait pendampingan pelaksanaan di lapangan. Tahun kemarin kita sudah sukses. Semoga tahun ini lebih sukses,” terangnya usai penyuluhan.
Baca juga : Turut Sukseskan Program Prioritas, Kejari Jember Terima Penghargaan dari BPN
PTSL tahun ini, lanjutnya, akan lebih banyak menggunakan aplikasi digital dalam pengumpulan data untuk memudahkan pengerjaan.
Sugeng menyatakan, BPN Jember menerjunkan enam tim yang akan bekerja di 40 desa peserta PTSL.
Tim itu juga akan melakukan penyuluhan pertanahan di tiap desa peserta PTSL. Rencananya, penyuluhan itu akan dimulai Senin pekan depan, dengan peserta masyarakat.
Kepala Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mengatakan, sinergi dengan BPN Jember sejalan dengan program Kejari Jember untuk menjadikan Jember sebagai kota literasi hukum nasional.
“Dan kami juga mendorong BPN Jember untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun ini,” katanya.
Selain itu, melalui sinergi itu Kejari Jember tidak ingin masyarakat dirugikan dalam pelaksanaan program presiden tersebut. Program nasional yang dilaksanakan BPN itu akan dikawal dan didampingi hingga sukses.
Hal itu juga untuk menepis keragu-raguan para kepala desa saat melaksanakannya. Seperti soal beban biaya yang harus ditanggung warga peserta PTSL.
Kejari Jember melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terbuka bagi kepala desa untuk konsultasi pembuatan peraturan desa yang di dalamnya memuat nominal biaya yang menjadi beban warga.
Menurut Kajari, program PTSL itu menjadi bagian upaya untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. “Ini program luar biasa. Kita harus dukung bersama,” ujarnya. (din)