Kejari Jember – Maraknya kasus-kasus yang menyeret oknum kepala desa menjadikan pengelolaan keuangan desa harus dikawal, didampingi, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno, SH., MH., saat menjadi narasumber dalam pelatihan pengelolaan keuangan desa se-Kecamatan Kalisat, Senin, 27 Juni 2022.
“Dalam pengertiannya, tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara termasuk keuangan desa,” jelas Soemarno.
Tindakan itu muncul dalam berbagai bentuk. Diantaranya pekerjaan fiktif, pemalsuan laporan, pemotongan dana, pungutan liar, pekerjaan tidak sesuai, hingga pembayaran.
Pada tingkat desa, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa berarti segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa, hingga tindakan itu dapat merugikan keuangan desa, perekonomian desa, pemerintahan desa, dan semua lapisan desa.
Soemarno mengingatkan, tindak pidana korupsi memiliki dampak luas di masyarakat. Tindak rasuah itu membuat rendah kualitas barang dan jasa, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, hingga meningkatnya hutang negara.
Pegentasan kemiskinan terhambat, meningkatnya kriminalitas, matinya etika sosial politik, birokrasi tidak efesien, hilangnya kepercayaan publik, fungsi pemerintahan yang mandul, kerawanan hankam, menurunnya kualitas hidup, dan lainnya menjadi contoh banyaknya dampak korupsi.
“Pemerintah desa harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, harus disiplin, taat administrasi, juklak dan juknis, transparan, akuntabel, dan taat pelaporan pertanggungjawaban,” pesan Soemarno.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengontrol semua kegiatan pemerintah desa, khususnya pengelolaan keuangan desa. Peran aktif masyarakat desa juga harus ada untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Pelatihan pengelolaan keuangan desa se-Kecamatan Kalisat itu diselenggarakan oleh pihak Kecamatan Kalisat dengan melibatkan sejumlah perangkat desa di 12 desa di kecamatan setempat. (dino)