JPN Dampingi BPJamsostek Sosialisasi Ketentuan Jaminan Pensiun

 

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember mendampingi Bada Penyelengggara Jaminan Sosial Ketanagakerjaan (BPJamsostek) Jember menyosialisasikan program Jaminan Pensiun.

 

Sosialisasi yang digelar di aula Kejari Jember pada Senin, 7 November 2022, itu diikuti oleh 30 pengusaha menengah ke atas.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh jaksa berdasar pada perintah Kejaksaan Agung.

 

Kajari Sucitrawan menyebutkan, BPJamsostek dan Kejagung telah menandatangani kerja sama bidang hukum. Hal ini kemudian berlanjut ke jajaran di bawah kejaksaan untuk turut melaksanakan pendampingan.

 

“Karena BPJamsostek merupakan program pemerintah. Kejagung bekerja sama dengan BPJamsostek. Kami Kejari Jember mendapat perintah untuk mendampingi,” tegasnya.

 

Lebih jauh Sucitrawan menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh jaksa sebagai langkah untuk mencari solusi bagi pengusaha dan BPJamsostek.

 

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Jember Fajar Khunaifi dalam kesempatan yang sama menjelaskan, para pengusha yang diundang dalam acara sosialisasi itu termasuk pengusaha yang patuh terhadap ketentuan kepesertaan BPJamsostek.

 

Hanya saja, berdasar program yang telah disediakan oleh BPJamsostek bagi tenaga kerja di Indonesia, para pengusaha tersebut belum mengikuti program Jaminan Pensiun.

 

“Pengusaha yang hadir sudah patuh, tapi kurang di jaminan pensiun,” terangnya.

 

Perlu diketahui, Jaminan Pensiun ini memberikan dana pensiun bagi pekerja yang telah melewati batas usia  pensiun, yang saat ini tercatat di usia 58 tahun.

 

Jaminan tersebut akan memberikan uang pensiun setiap bulan layaknya fasilitas yang dirasakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts