Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal kesediaan Sinowardi memaafkan terdakwa pencurian di rumahnya seandainya meminta maaf.
Pertanyaan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pencurian yang digelar di PN Jember pada Senin 20 Maret 2023.
“Apakah saudara akan memaafkan andai terdakwa meminta maaf?” kata JPU Luh Putu Denny Witasary, SH. dalam sidang .
Sidang lanjutan beragendakan penyampaian keterangan Sinowardi sebagai saksi korban pencurian. Istrinya, Sushayati, juga memberikan keterangan dalam sidang itu.
Sinowardi melalui penerjemah Bahasa Madura menyatakan bersedia untuk memaafkan terdakwa yang seorang difabel tunarungu dan wicara.
Seperti diketahui, perkara pencurian itu mendudukkan Sutono sebagai terdakwa. Pria asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, itu diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Agustus 2022.
Sinowardi dalam sidang mengatakan, saat malam kejadian pencurian dirinya sedang berada di sawah. Karena mendengar teriakan ada maling, ia pulang.
Di rumah, ia mendapat penjelasan dari anaknya, Ifa, dan istrinya soal pencurian yang baru saja terjadi. Dia diberitahu pelaku pencurian adalah Sutono.
Sedang Sushayati dalam sidang mengatakan, saat kejadian pencurian dirinya terbangun dari tidur karena mendengar anaknya Ifa memanggil dan menggedor dinding kamar yang terbuat dari triplek.
Saat keluar kamar, Sushayati mengaku melihat sosok berjaket hitam dan memakai masker. Sushayati mengatakan bahwa orang yang masuk rumahnya adalah Sutono.
Sushayati pun berteriak maling. Sedang pria yang masuk rumahnya lari keluar rumah dengan meninggalkan dua buah Toa.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi korban itu, sidang ditunda dan dilanjutkan lagi pada Senin 27 Maret 2023 pukul 09.30. (din)