Kades di Jember Tersangka Pencurian / Penggelapan Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Kejari Jember – Perkara pidana pencurian dan atau penggelapan yang menimpa seorang kepala desa di Jember, Selasa, 18 Oktober 2022, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

 

Oknum kades di Kecamatan Tanggul, Jember, dengan inisial AW itu terjerat perkara pidana karena diduga melanggar pasal 362 dan atau 372 KUHP.

 

Ia diduga melakukan pencurian dan atau penggelapan tanaman tebu milik pelapor Marsuki yang berada di lahan tanah kas desa  (TKD) Klatakan, Tanggul.

 

Peristiwa penebangan tanaman tebu tersebut terjadi pada 26 Agustus 2022. Pelapor saat itu mendapat informasi ada penebangan tebu miliknya.

 

Setelah melihat di lahan, ia mendapat keterangan dari pekerja tebang bahwa mereka dibayar oleh Suhud. Suhud sendiri mengaku telah membeli tebu tersebut dari AW.

 

Berdasar keterangan itu, Marsuki melapor ke kepolisian.  Ia juga menyertakan bukti sewa TKD pada saat kades sebelumnya, untuk masa tanam 2021 dan masa tebang 2022.

 

“Kami telah memeriksa tersangka untuk pengalihan wewenang perkara ini dari kepolisian. Kondisi tersangka sehat,” terang Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.

 

“Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas guna diajukan ke persidangan. Kami akan lakukan secepatnya,” imbuhnya. Tersangka dititipkan di  Polres Jember. (din)

 

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts