Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum. melantik dua pejabat struktural di lingkup Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 07 Oktober 2019.
Keduanya yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Triyono Yulianto, SH., MH. dan Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Luh Putu Denny Witari, SH.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember dihadiri oleh para Jaksa dan pegawai di lingkup Kejari Jember.
Kajari mengungkapkan, pelantikan ini memiliki nilai strategis. Seperti di seksi barang bukti, yang menjadi ujung dari tugas seorang Jaksa.
“Karena selama ini kita sebagai jaksa penuntut kurang perhatiannya terhadap tindak lanjut barang bukti. Jaksa lebih fokus pada penanganan perkara,” terang Kajari.
Penanganan barang bukti, lanjutnya, kini mendapat perhatian Jaksa Agung. Ini dengan menambah struktur organisasi di kejaksaan berupa Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan atau yang lebih sering disebut Kasi BB (barang bukti).
Kedepan, Kasi BB di Kejari Jember mempunyai tugas berat. Diantaranya menginventarisasi semua barang bukti. “Dalam waktu dekat ini, Pak Tri (panggilan Triyono, red) harus segera berbenah. Kalau yang sudah inkracht dan bisa dilelang untuk segera dilelang,” pesan Kajari.
Apabila BB harus diserahkan, maka bisa diserahkan melalui layanan Antar Barang Bukti. Atau memusnahkan barang bukti yang perlu pemusnahan seperti miras dan narkotika.
Untuk Penuntutan, Kajari menjelaskan bahwa penuntutan merupakan mahkota Jaksa, selain surat dakwaan. Jabatan Kasubsi menjadi hal baru, karena pada masa Jaksa Agung Hendarman Supanji jabatan ini dihilangkan. Kala itu programnya adalah miskin struktur kaya fungsi. Seiring perkembagan jaman, jabatan ini kembali dihidupkan lagi.
“Kami berharap kedua pejabat ini dapat cepat belajar dan cepat bekerja, karena banyak hal-hal yang perlu dikerjakan dalam upaya peningkatan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat. Apalagi masyarakat sekarang sudah lebih paham hukum dan selalu ingin tahu,” pesannya.
Sementara itu, Triyono Yulianto menyatakan kesiapannya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. “Kami dalam menjalankan tugas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di internal Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, lanjutnya, sedang menyusun standar operasional prosedur untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
“Untuk barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, kami sudah ada aplikasi Jember dalam Satu Genggaman. Masyarakat bisa memantaunya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Denny mengaku bersyukur dengan jabatan yang baru diembannya. Meski baginya, tugasnya tidak mudah. “Mengingat ini baru pertama kali saya mengemban jabatan struktural,” katanya.
Denny menyatakan siap mendukung pelaksanaan pelayanan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jember kepada masyarakat Jember, baik masyarakat yang terkena langsung masalah maupun pihak keluarganya dan lingkungan sekitarnya. (din)