Kejari Jember – Tim Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2020.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para ahli,” terang Setyo Adhi Wicaksono, SH.,MH., saat ditemui di ruang kerjanya.
Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember ini menyatakan, pihak profesional yang dihadirkan berasal dari Universitas Jember.
Ahli dari kampus ini sebelumnya memberikan penilaian terhadap nilai konstruksi pasar yang terletak di Kecamatan Tanggul itu, hingga muncul bertambahnya nilai kerugian negara menjadi Rp. 1,3 miliar.
Saksi ahli lain yang dihadirkan yakni berasal dari BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Setyo menjelaskan, saksi dari BPKP ini guna melihat sejauh mana pelaksanaan administrasi dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Berikutnya saksi ahli yang dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim yakni berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Jember.
Keterangan ahli dari LKPP ini untuk mengetahui metode pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut. “Sudah benar apa tidak,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan menyeret empat orang yang menjadi terdakwa.
Mereka yakni Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, Edi Shandy Abdur Rahman, dan Irawan Sugeng Widodo.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., menegaskan, Kejari Jember menangani serius kasus tersebut.
Agus berharap tim JPU bisa membuktikan kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. “Dan, perlu diingat bahwa kami murni melakukan penegakan hukum. Bukan yang lainnya,” tutup Agus. (din)