Kejari Jember Terima Pelimpahan Kasus 4,8 Juta Pil Terlarang

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember, Selasa, 14 Juli 2020, menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari Polres Jember.

“Ini merupakan kasus yang menurut data di Polres dan Kejari Jember paling terbesar di Kabupaten Jember,” ungkap Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember saat pers rilis.

Tersangkanya bernama Alisius Sri Mulyo Sudarsono. Pria kelahiran Yogyakarta 11 Juli 1966 ini bertempat tinggal di Perumahan Taman Gading Blok P-5 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Sementara barang bukti dalam kasus tersebut berupa 3.166 kaleng obat jenis trihexyphenidil, 1.500 kaleng obat jenis dextromethorphan, dan 1.600 kaleng obat jenis novason. Serta satu buah ponsel bersama kartu nomornya.

Jumlah total obat terlarang yang disita sebanyak 4,826 juta butir pil.  Apabila satu pil seharga seribu rupiah, lanjut Kajari, maka perkiraan nilainya bisa mencapai 4 sampai 5 miliar rupiah.

Semua barang bukti kini disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Jember. Sementara tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember setelah menjalani rapid test.

Kajari menjelaskan, menurut keterangan tersangka, obat-obatan terlarang itu diperoleh dari temannya di Jakarta yang memiliki hutang sebesar Rp. 500 juta. Obat-obatan itu sebagai ganti uang untuk membayar hutang tersebut.

Dalam kasus itu, jaksa akan mendakwa tersangka dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta dakwaan kedua, tersangka didakwa dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2, ayat 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, karena akan merusak generasi muda kita,” ujar Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., MH.

Setelah pelimpahan ini, masih jelas Kajari, jaksa akan menyusun dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan. Saksi-saksi dalam kasus ini juga akan diperiksa dalam persidangan nantinya.

Sebelumnya, Kejari Jember telah menerima pelimpahan kasus yang sama dan terkait dengan tersangka Alisius. Pelaku tersebut bernama Suroto, yang sekarang menjalani proses tahap persidangan di PN Jember.

“Jadi nanti Suroto akan menjadi saksi bagi kasus Alisius. Sedangkan Alisius menjadi saksi untuk kasus Suroto,” jelasnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts