Kejaksaan Negeri Jember Kembalikan Barang Bukti kepada Pihak yang Berhak

Jember, Selasa 22 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini berlangsung di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember dan merupakan bagian dari komitmen Kejari Jember dalam menegakkan hukum secara adil serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Barang bukti yang dikembalikan antara lain:

  • 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang tahun 1987;

  • 20 (dua puluh) buah layang-layang;

  • 2 (dua) buah benang layang-layang;

  • 1 (satu) buah dompet warna merah-putih;

  • Uang tunai sejumlah Rp 180.000,00;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam hijau;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam beserta BPKB dan kunci;

  • 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Seluruh barang bukti telah dikembalikan kepada pihak yang secara sah berhak menerimanya, setelah melalui proses hukum yang berlaku.

Pengembalian ini mencerminkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti serta menjadi bagian dari pemulihan hak masyarakat atas benda yang sebelumnya disita dalam proses peradilan.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jember berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Bagikan Ke:

Related posts