Kejari Ingatkan Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa Harus Masuk APBDes

Kejari Jember – Tanah kas desa atau TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD). Pemanfaatnya harus sesuai Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Apabila masih ada hasil pemanfaat TKD tidak masuk kas desa, maka karena itu sumber keuangan desa yg merupakan keuangan negara sehingga apabila tdk masuk Rekening Kas Desa merupakan keslahan administrasi. Apabila dlm penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam monitor dan evaluasi Program Jaga Desa yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember di Kecamatan Sumberjambe, Senin, 29 Nopember 2021.

“Kami mendorong kepala desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi kami sebelumnya, agar segera memasukkan hasil pengelolaan TKD ke rekening kas desa. Baik untuk tahun 2020 maupun 2021,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.

Sebelumnya, Kejari Jember telah melakukan monitor dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa selama tahun 2020.

Salah satu temuannya, hasil pengelolaan TKD tidak dicatatkan dalam rekening kas desa. Terkait temuan itu, tim Kejari Jember memberikan rekomendasi agar segera memasukkan ke rekening kas desa.

Kasintel menjelaskan, berdasar Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TKD tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya.

TKD harus dicatat sebagai salah satu aset desa yang memberikan sumbangan pendapatan asli desa untun kesejahteraan masyarakat.

Terkait pemanfaat TKD sebagai sumber PAD, Kasintel menjelaskan TKD tidak harus disewakan seperti selama ini.

“Kepala desa bisa berinovasi dalam memaksimalkan potensi TKD yang dimilikinya. Jika ragu dengan inovasi yang digagas, jajaran Kejari Jember siap untuk memberikan konsultasi kepada Aparat PemerintahN Desa” pungkasnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts