TKD Harus Dilelang dengan Benar

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengajak kepala desa untuk melakukan upaya perubahan dalam pengelolaan tanah kas desa atau TKD.

“Kita harus berubah. Mari kita kelola uang desa dengan baik dan benar. Karena itu, TKD harus dilakukan lelang dengan baik dan benar,” kata Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.

Ajakan itu disampaikan dalam forum Jaga Desa pada Senin, 20 Desember 2021, yang berlangsung di Kecamatan Ledokombo dan Mayang.

Kasintel menegaskan, ajakan itu merupakan dorongan bagi kepala desa untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan keuangan negara di tingkat perdesaan.   

Lelang TKD tersebut, lanjut Soemarno, harus dilakukan secara transparan. Salah satunya yaitu mengumumkan nama peserta lelang beserta nilai yang ditawarkan.

Dalam lelang, terdapat prinsip kepastian nilai, yang tidak boleh dimanipulasi oleh penyelenggara lelang.

Dia mengingatkan agar semua dokumen terkait lelang dikemas baik. Termasuk harus menyertakan berita acara lelang dalam menyusun laporan kegiatan tersebut.

Selain itu, apabila TKD dikelola dengan cara sewa oleh pihak ketiga, maka kades sebaiknya membatasi masa sewa selama satu tahun.

Meski dalam Permendagri menyebutkan sewa TKD bisa sampai tiga tahun, namun pembatasan itu penting agar tidak terjadi permasalahan apabila terjadi pergantian kepala desa.

Lamanya penyewaan TKD, masih kata Soemarno, banyak mewarnai permasalahan desa yang mengalami suksesi kepemimpinan.

“Bagi kades yang baru saja dilantik, sebisanya mengembalikan TKD ke kas desa apabila belum masuk kas akibat disewakan oleh kades sebelumnya,” ujar Soemarno.

Di samping itu, hasil dari pengelolaan TKD sebaiknya juga dialokasikan untuk sertifikasi agar tidak ada klaim dari pihak lain. “Harus diingat, sertifikat tersebut harus atas nama desa. Bukan atas nama pribadi kepala desa,” tutupnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts