Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pidana Umum membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di 28 sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Peresmian Rumah RJ berlangsung di Cinema dan Lounge Kaliber 55 SMK Negeri 5 Sukorambi dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK dan SMA se-Kabupaten Jember.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Drs. Mahrus Syamsuk, M. Pd. menjelaskan, pembentukan Rumah RJ merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Dengan Rumah RJ ini, permasalahan yang ada sekolah dapat diselesaikan. Dengan Rumah RJ ini menambah bagus Jember. Semoga membawa manfaat dan barokah kepada kita semua,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif dijalankan untuk mengembalikan pada kondisi semula.
“Tujuannya adalah damai kembali,” terang Kajari Jember.
Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan langkah restoratif. Kajari Jember menegaskan perkara yang bisa diselesaikan dengan restoratif adalah perkara yang ringan-ringan.
“Restorative justice tidak bisa untuk pembunuhan maupun perkosaan. RJ untuk perkara-perkara ringan saja,” tuturnya.
Ada 28 sekolah yang mendirikan RUmah RJ. Sekolah-sekolah itu terdiri dari SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember.
Peresmian Rumah RJ itu ditandai dengan pemukulan alat music patrol oleh Kajari Jember dan Kepala Cabdin Jatim. (din)