Agar memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, utamanya pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jember menjalin kerja sama.
Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara itu diawali dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU: memorandum of understanding) pada Senin, 15 Juni 2020.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, R Edy Suryono, mengungkapkan, pihaknya dengan Kejari Jember akan melakukan upaya persuasif kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember untuk melindungi tenaga kerja melalui jaminan sosial.
“Agar keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, bagi pelaku usaha dan tenaga kerja, bukan menjadi sekedar kewajiban, tetapi menjadi sebuah kebutuhan,” kata Edy usai penandatangan.
Sebab, jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar. Sedang iuran untuk kepesertaan kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan, Kejari Jember telah bekomitmen untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, yang menjadi bagian komitmen untuk menjadikan Jember sebagai kota literasi hukum nasional.
“Hukum membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Masyarakat luas maupun masyarakat pencari keadilan. Termasuk dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendapat amanah undang-undang mengumpulkan iuran untuk tenaga kerja,” terangnya.
“Itu juga wujud negara melindungi tenaga kerja,” imbuhnya.
Nota kesepahaman ini merupakan salah satu langkah kongkret mewujudkan manfaat hukum bagi masyarakat, serta upaya Kejari Jember menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Penandatangan itu juga menjadi upaya mempertahankan Kejari Jember sebagai terproduktif dalam penegakan kepatuhan di bidang ketenagakerjaan se-Jawa Timur.
Kajari juga mengatakan, penegakan hukum memang lebih efektif jika dimulai dengan langkah-langkah preventif. Tindakan hukum bakal tidak diperlukan apabila langkah preventif sudah dilakukan dengan baik.
“Langkah represif itu langkah paling akhir,” tutupnya. (din)