Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus meninggalnya Wahyu Nurmadani (21) dari Polres Jember.
Kepala Seksi Intelijen
Soemarno, SH., MH. menjelaskan, setelah menerima SPDP pada Jum’at, 21 Januari 2022, Kajari Jember menunjuk seorang Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Kejaksaan Negeri Jember menunjuk Jaksa untuk memeriksa formil dan materil perkara tersebut jika sudah ada penyerahan tahap pertama, agar perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Soemarno.
Lebih jauh, Kasintel menjelaskan peristiwa tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban pada Kamis, 13 Januari 2022, di Dusun Krajan RT 11 RW 04 Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, itu.
Sekira pukul 15.00, ibu korban, Nurhasanah, mendengar suara cekcok di dalam kamar anaknya.
Ia kemudian mengetuk pintu kamar. Namun tidak ada jawaban dari dalam. Penasaran, ia melihat ke dalam melalui jendela. Perempuan itu pun kaget melihat anaknya tergeletak.
Merasa khawatir, Nurhasanah masuk ke kamar. Didapatinya sang anak sudah terlentang dengan lebam di leher. Segera ia keluar rumah untuk minta tolong tetangga.
Bersama beberapa tetangga, korban yang sudah dalam keadaan meninggal di bawah ke ruang tengah.
Si ibu kemudian kembali masuk ke kamar untuk mencari ponsel anaknya. Tidak disangka, Nurhasanah mendapati Syaliem Yuda Prawira (25) bersembunyi di samping lemari dan langsung berlari keluar rumah.
Syaliem Yuda Prawira pun ditangkap warga yang sudah berkumpul dan dilaporkan ke polisi karena dicurigai sebagai pelaku pembunuhan Wahyu Nurmadani.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku terancam pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. (din)