Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan tahap kedua perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, Kamis, 3 Februari 2022, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka perkara tersebut adalah dua orang asal Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember. Mereka yakni Dwi Lukman Hakim (31) dan Zainal Hasan (30).
Keduanya ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 10.30 di depan SDN Jatisari 1, Jenggawah.
Penangkapan dilakukan saat mereka menerima paket sabu-sabu seberat 2 kg yang dikirim dari Slangor, Malaysia.
Paket tersebut merupakan paket kedua. Sekira tiga bulan sebelumnya, mereka telah menerima paket pertama sabu-sabu seberat 1 kg.
Paket itu pun berhasil dikirim ke seseorang yang dipanggil sebagai “atasan” di Madura. Keduanya tidak bertemu langsung dengan atasan. Namun barang haram itu ditaruh di tempat yang telah ditunjuk “atasan.”
Atas jasa menerima dan mengantar paket barang haram tersebut, keduanya mendapat upah masing-masing Rp. 10 juta.
Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember telah menunjuk Tim Jaksa untuk menjadi penuntut dalam perkara tersebut.
“Secepatnya perkara tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan,” terangnya.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua, para tersangka dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Jember.
Di pelataran kantor Kejari Jember, keluarga keduanya menyambut dengan linangan air mata. Mereka pun melambaikan tangan tatkala mobil tahanan yang mengangkut kedua tersangka melaju meninggalkan gedung Korps Adhyaksa. (din)