Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember, Rabu, 9 Juni 2021, melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Jember untuk melakukan penahanan rutan terhadap terdakwa IB, anggota DPRD Jember yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan.
“Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH.
Agus menjelaskan, terdakwa dalam perkara tersebut berinisial IB. Pria berusia 38 tahun itu sebelumnya dilaporkan oleh Dodik Wahyu Rianto, yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Persitiwa penganiayaan terjadi pada 31 Januari 2021 sekira pukul 19.45 di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Bermula saat terdakwa mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan kencang. Sekira 15 menit kemudian, terdakwa keluar area klaster juga dengan kecepatan kencang.
Dodik yang ketika itu berada di pos satpam dan berpapasan dengan terdakwa memberikan teguran agar pelan-pelan dalam mengendarai mobil.
Mendapat teguran itu, IB menghentikan mobilnya. Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.
Berhadap-hadapan, keduanya terlibat adu mulut. IB pun mendorong Dodik, yang dilanjutkan dengan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan.
Akibat pukulan itu, daun telinga kiri korban mengalami memar. Visum dokter menyebutkan juga ada luka lecet di telinga kiri Dodik.
Warga sekitar lokasi kejadian datang melerai keduanya. IB pun pergi. Namun, tak lama kemudian dia kembali menemui Dodik untuk mengambil foto sambal mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.
Penahanan badan di Rutan Klas II A Jember terhadap terdakwa IB tersebut untuk waktu 30 hari ke depan. “Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” kata Agus. (din)