Pengembalian Barang Bukti

Kamis, 23 Januari 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah mengembalikan Barang Bukti: * Nomor Putusan: 549/Pid.Sus/2024/PN Jmr an Terdakwa AHMAD YASIR LANA BIN SAMU, JPU GUNAWAN, S.H., berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam;

* Nomor Putusan: 497/Pid.B/2024/PN Jmr an Terdakwa MISRADI ALS RADI BIN BUNIMAN, JPU GUNAWAN, S.H., berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R warna Merah Marun Dan BPKB Motor;

* Nomor Penetapan PN: 616/Pid.B/2024/PN Jmr an Terdakwa NUR HADIYANTO bin ATMOJO, JPU ANAK AGUNG GEDE HENDRAWAN, S.H., berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Tahun 2017 warna abu-abu metalik Noka Mhk46gj3jhj008478 Nosin 3nrh090790 an Lidiya Cicilialestari Alamat Karang Pilang Barat Surabaya dan BPKB nya;

* Nomor Penetapan PN: 1/Pid.Sus/2025/PN Jmr an Terdakwa KHAIRIL MUKHLIS; JPU ANAK AGUNG GEDE HENDRAWAN, S.H., berupa 1 (satu) unit Eskavator merk Komatsu PC200 warna kuning beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada yang berhak.

Bagikan Ke:

Related posts