Sidang Perkara Difabel Jember, Penyidik Butuh Waktu Lama Peroleh Pengakuan Tersangka

Kejari Jember – Penyidik pada perkara dugaan pencurian oleh difabel tuna rungu dan wicara menyatakan memperoleh pengakuan tersangka telah mencuri setelah melakukan pendekatan dari hati ke hati.

“Jadi pada waktu penyidikan di Polsek Kalisat, ada waktu yang cukup lama bagi dua penerjemah dan tersangka melakukan komunikasi hingga diperoleh pengakuan tersangka telah mengambil tanpa izin dompet milik korban Sinowardi,” terang Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.

Keterangan penyidik, Abdul Haris, disampaikan dalam lanjutan sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Sutono pada Senin 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jember.

Majelis Hakim meminta keterangan penyidik karena pada sidang sebelumnya terdakwa Sutono membantah semua keterangan para saksi yang ada dalam berkas perkara.

Setelah ada hasil komunikasi yang dilakukan dua penerjemah dan tersangka, lanjut Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, penyidik melanjutkan penyidikan.

Penyidik yang menjadi saksi verbal lisan juga menerangkan, pada saat penyidikan sedang berlangsung, dua saudara Sutono datang ke Polsek Kalisat.

Keduanya sempat bertanya ke tersangka soal pencurian yang terjadi di rumah Sinowardi, di Dusun Grogol, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Dua orang itu pun mendapat pengakuan tersangka telah mengambil tanpa izin dompet milik Sinowardi dan disimpan di bawah meja rumah tersangka.

Setelah mendapat penjelasan itu, kedua orang itu pulang ke rumah Sutono.

Setelah kepulangan dua saudara Sutono itu, dua orang polisi kemudian menyusul ke rumah tersangka untuk mengambil barang bukti berupa dompet milik korban.

Namun dompet tersebut tidak ada di tempat yang disebutkan Sutono.

Dua polisi hanya berhasil membawa ketapel milik tersangka yang digunakan untuk menakuti anak korban pada saat malam terjadinya peristiwa dugaan pencurian di rumah Sinowardi.

Hingga persidangan berlangsung, dompet milik korban sampai sekarang tidak ditemukan dan barang bukti yang disita berupa dua buah alat pelantang (Toa) dan sebuah ketapel.

Abdul Haris juga menerangkan bahwa dalam komunikasi dengan tersangka juga menggunakan media barang. Seperti meja dan dompet.

Keterangan yang diperoleh dalam penydikan, tersangka mengakui mengambil dompet di lemari yang ada di ruang tengah dan hanya menggeser dua alat pelantang (Toa) yang ada di ruang tamu rumah korban Sinowardi.

Selain penyidik, sidang juga meminta keterangan penerjemah bahasa isyarat Anis Yulia Rachman. keterangan Anis hampir sama dengan keterangan penyidik.

Setelah memeriksa saksi verbal lisan, majelis melanjutkan memeriksa terdakwa Sutono. Seperti sebelumnya, Sutono memberikan isyarat penolakan terhadap keterangan yang disampaikan saksi.

Sidang dilanjutkan pada Selasa 4 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts