Sidang Perkara Difabel, Saksi Lihat Sutono Bikin Layangan pada Malam Kejadian Pencurian

Kejari Jember – Lanjutan sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Sutono, seorang difabel tuna rungu dan wicara, menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa 4 April 2023.

Dua saksi itu adalah tetangga Sutono, yakni Yudi Rosadi dan Sulastri.

Yudi Rosadi menerangkan pada Sabtu malam 13 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 pulang dari kulakan jeroan ayam.

Saat tiba di rumah, ia melihat Sutono sedang membuat kerangka layangan di tepi jalan depan rumahnya, tepatnya di bawah lampu penerangan.

Seperti diketahui, peristiwa pencurian di rumah Sinowardi terjadi pada Sabtu malam paad 13 Agustus 2022 sekira pukul 21.00, dengan pelaku diduga Sutono.

Yudi Rosadi juga mengatakan saat membersihkan jeroan ayam, dia bisa melihat dengan jelas sosok Sutono sedang membuat layangan hingga pukul 23.00.

Selesai membersihkan jeroan sekitar pukul 23.00, Yudi Rosadi menghampiri Sutono dan mengatakan agar Sutono segera tidur.

Di depan Majelis Hakim, Yudi mengatakan malam itu membersihkan jeroan ayam untuk dikirim ke pemesan pada Minggu 14 Agustus 2022.

Setiap ada pesanan, Yudi melingkari kalender.

Keterangan yang disampaikan Sulastri tidak jauh berbeda dari keterangan suaminya, Yudi Rosadi.

Namun, ada beberapa keterangan yang sebelumnya belum diketahui terkait Sutono. Salah satunya, Sutono pernah sekolah dan berhenti pada kelas 3.

Terdakwa juga disebut bisa membaca tulisan dari tangan Sulastri.

Sulastri juga mengungkap ada masalah antara Sutono dengan Sinowardi, yang menjadi korban dalam perkara pencurian.

Pada sidang ini, Sutono membenarkan keterangan yang disampaikan kedua saksi. Pada sidang sebelumnya, Sutono selalu membantah keterangan yang diberikan saksi.

Lanjutan sidang akan digelar pada Senin 10 April 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts