Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember bersama Rumah Sakit Daerah dr Soebandi menggelar Pertemuan Pembuka (kick of meeting) pada Senin, 23 Mei 2022, untuk memberikan penegasan atas kebutuhan bantuan hukum.
“Setelah pemaparan, disepakati bahwa kebutuhan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara untuk RSD Soebandi adalah dalam bentuk pendampingan hukum,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.
Untuk itu, lanjut Kajari Sucitrawan, pihak RSD dr Soebandi diharapkan kembali melayangkan surat yang memuat kebutuhan pendampingan hukum (legal assistance).
Sebelumnya, RSD Soebandi mengirim surat permohonan legal audit terhadap kegiatan pemeliharaan instalasi rawat jalan.
Kondisi itu terjadi setelah pemutusan kontrak karena rekanan tidak berhasil memenuhi target waktu.
Permohonan legal audit tersebut akhirnya berubah menjadi pendampingan hukum setelah pemaparan dalam pertemuan pembuka (kick of meeting) yang digelar di Aula Kejari Jember.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., menambahkan, selain kebutuhan pendampingan, dalam pertemuan itu juga muncul kebutuhan penagihan kelebihan bayar kepada rekanan.
Kelebihan bayar pada proyek pembangunan di RSD Soebandi itu, masih terang Choirul Arifin, berdasar hasil audit BPK RI.
“Meski ada kesanggupan dari rekanan untuk membayar, tapi tenggat waktu pengembalian selama 60 hari memerlukan percepatan pengembalian,” terangnya. Terkait hal ini, pihak Dinas Kesehatan harus memberikan surat kuasa khusus bagi JPN untuk melaksanakan tugasnya. (din)