Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) pada Selasa 21 Maret 2023 menerima sejumlah 22 tersangka dalam perkara penambangan emas secara ilegal.
Pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti penambangan emas secara ilegal itu terjadi setelah jaksa menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21.
“Setelah jaksa menyatakan berkas perkara penambangan emas secara ilegal ini lengkap, Polres Jember kemudian melimpahkan tersangka bersama barang buktinya,” Plh. Kasi Pidum terang Cahyadi, SH., MH.
Perlu diketahui, penambangan emas secara ilegal terjadi di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Para tersangka dikenai pasal 158 juncto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah menerima para tersangka dan barang bukti, Plh Kasi Pidum menjelaskan akan segera melimpahkan ke persidangan.
“Kami akan melengkapi berkas dengan dokumen yang dibutuhkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember,” jelasnya. (din)