Sembilan Tersangka Kerusuhan Silo Jadi Tahanan Kejari Jember

 

Kejari Jember – Sembilan tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, pada akhir bulan Juli lalu kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember.

 

Peralihan kewenangan penahanan itu seiring pelimpahan tahap kedua atau P21 oleh Polres Jember ke Kejari Jember pada Kamis, 3 November 2022.

 

Sembilan tersangka itu yakni Jur, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pria pada 11 November 2022 genap berusia 55 tahun itu diduga memiliki peran memberikan komando saat peristiwa itu terjadi.

 

Berikutnya adalah SB, As, MS, AG, Si, Mal, dan War. Mereka semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Berikutnya adalah Mat, yang tercatat sebagai warga Madura.

 

Saat pemeriksaan oleh jaksa, Jur langsung menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku terlanjur emosi hingga peristiwa kerusuhan di Desa Mulyorejo tersebut terjadi.

 

J menjadi pelaku pertama yang ditangkap dan ditahan pada 5 Agustus 2022. Penangkapan berikutnya pada 6 Agustus terhadap SB. Sehari kemudian, penangkapan oleh polisi dilakukan terhadap tersangka lainnya.

 

Dalam peristiwa tersebut sejumlah rumah warga rusak. Motor dan mobil terbakar. Kerusakan terjadi akibat tindakan puluhan orang warga Kalibaru yang mendengar kabar ada pembacokan salah satu warga mereka.

 

Ada dua orang asal Desa Mulyorejo yang menjadi target aksi mereka. Keduanya yaitu Ali dan Salam. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan. Mereka pun merusak rumah keduanya. Namun, aksi mereka berlanjut ke rumah warga lainnya.

 

Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menyatakan telah menunjuk sejumlah jaksa sebagai tim penuntut. “Kami segera mengajukannya ke pengadilan,” ujarnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts