Kejari Jember – Mengantisipasi hilangnya aset, Kejaksaan Negeri Jember mengimbau pemerintah desa di Jember untuk menyertifikatkan aset desa berupa tanah kas desa (TKD).
“Sertifikatnya nanti harus atas nama pemerintah desa, bukan atas nama kadesnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., dalam kegiatan Jaksa Bina Desa (Jabindes) di Kecamatan Panti, Selasa, 13 September 2022.
Sertifikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mengikuti program yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Program itu yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Dalam program ini biayanya murah. Anggarannya bisa diambil dari hasil pengelolaan TKD itu,” urai Soemarno.
Pengelolaan TKD, masih kata Soemarno, berdasar keputusan bersama yang diambil dalam forum musyawarah desa (Musdes).
Dari Musdes itu masyarakat akan tahu cara pengelolaan TKD, karena dihadiri oleh BPD, perangkat desa, maupun tokoh masyarakat setempat.
Apabila TKD dikelola dengan cara disewakan, maka pemerintah desa harus menempuh mekanisme lelang terbuka.
Pemerintah membentuk panitia lelang, yang kemudian mengumumkan ke khalayak melalui sarana yang ada. Seperti papan pengumuman di desa maupun media sosial.
Terkait nilai lelang, Soemarno menyerahkan kepada pemerintah desa. Termasuk cara pembayaran oleh pemenang lelang.
Yang pasti, tegas Soemarno, hasil pengelolaan TKD tersebut harus masuk ke rekening kas desa. Setelah itu, penggunaannya disesuaikan dengan hasil dalam musyawarah desa. (din)