Kasun Berikan Uang Pungutan ke Kades

 

 

Kejari Jember – Warga dan kepala dusun di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.

Sidang di PN Tipikor Surabaya pada Jum’at, 9 September 2022, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, SH., MH. dan Siti Sumartiningsih, SH.

Isa Ulinnuha menjelaskan, dalam sidang tersebut kesaksian para kepala dusun menyebutkan bahwa pungutan swalikan (balik nama) tanah untuk mendaftar PTSL telah disetor semua ke kepala desa, SM, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara itu.

“Para kasun menerangkan bahwa pungutan tersebut sudah disetorkan semua kepada terdakwa SM yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Isa Ulinnuha.Para kasun mengaku mendapat perintah dari kades untuk menarik pungutan balik nama itu.

Menanggapi keterangan dari salah satu kasun, terdakwa mengelak. SM berdalih uang dari Kasun adalah uang pinjaman untuk keperluannya melunasi pembelian tanah.

Namun, masih terang Isa Ulinnuha, hal tersebut dibantah oleh Kasun. Bahkan para Kasun sempat memberi masukan kepada terdakwa bahwa pungutan biaya swalikan yang mencapai jutaan rupiah melanggar aturan.

Pada sidang sebelumnya, saksi Ketua BPD setempat menerangkan tidak pernah diajak SM untuk menggelar musyawarah desa untuk mengeluarkan peraturan desa terkait PTSL.

Namun, ada peraturan desa yang digunakan SM untuk melaksanakan PTSL. Hingga pelaksanaan program di desa itu bermasalah secara hukum.

Saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember juga menerangkan surat balik nama tidak menjadi syarat wajib untuk ikut program PTSL.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan pungli di Desa Kepanjen menyeret kepala desa setempat, SM.

Dugaan pungli itu dilaporkan oleh warga pemohon sertifikat tanah dalam program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.

Di desa tersebut pada tahun 2020 ada 700 bidang tanah yang ikut dalam program tersebut. Sedang pada tahun 2021, ada 1.802 bidang yang ikut program.

Tindakan yang diduga pungli itu dikemas dalam sebuah ketentuan yang dikeluarkan oleh sang kades.

Ketentuan itu memuat jumlah pembayaran dan luas tanah yang akan mendapat surat balik nama untuk persyaratan mengikuti PTSL.

Ketentuan itu menyebut tarif pengurusan tanah. Mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta. Terdapat pola kenaikan tarif Rp. 400 ribu untuk setiap luas bidang yang telah ditentukan. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts