Kejari Jember – Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember terus mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menjelang realisasi penyaluran bantuan BBM.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Choirul Arifin, SH., MH. menjelaskan, koordinasi dilakukan dalam kerangka pendampingan hukum dalam menjalan program pengendalian dampak inflasi pasca kenaikan BBM.
“Dalam waktu dekat Dishub Jember akan menyalurkan bantuan BBM bagi pengemudi ojek, baik ojek online maupun ojek pangkalan. Persiapan penyaluran telah kita koordinasikan pada Senin, 1 November 2022,” terang Choirul Arifin.
Dishub Jember dalam pengendalian inflasi di sektor transportasi itu akan menyalurkan bantuan bagi 1.883 pengemudi ojek pangkalan (Opang) dan ojek online (Ojol).
Dalam koordinasi tersebut dijelaskan setiap pengemudi Opang dan Ojol akan mendapatkan kupon BBM jenis pertalite senilai Rp. 500 ribu.
Setiap pengemudi akan mendapat 50 kupon yang bisa ditukar untuk mendapatkan BBM di SPBU yang telah bekerja sama dengan Dishub untuk program tersebut.
“Artinya satu kupon senilai satu liter pertalite. Ada sepuluh SPBU yang bisa untuk penukaran kupon itu,” terang Choirul Arifin.
Terkait hal itu, pihaknya sebagai pendamping hukum memberikan atensi agar penyalurannya tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. (din)