Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Dua orang itu adalah oknum kepala desa di Kecamatan Sukowono dan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono. Oknum kades itu adalah SM (48) asal Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Sementara itu, oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember. Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan…
Read MoreAuthor: humaskejarijember
Kejari Jember Gelar Rakor Pakem 2023
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Jember pada Rabu, 22 Februari 2023, di Aula Kejari Jember. Rakor dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH didampingi oleh Kepala Sekai Intelijen Soemarno, SH., MH. Hadir pula dalam rakor tersebut yakni Kepala Bakesbangpol, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pasi Intelijen Kodim 0824 Jember, Kasat Intelkam Polres Jember, Kantor Kementerian Agama Jember, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jember, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kesempatan itu, Kejari…
Read MoreRapat Rutin Pengendalian Inflasi di Bulog Jember
Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Jember membahas pengendalian inflasi. Rapat koordinasi pada Rabu 22 Februari 2023 ini digelar di Kantor Cabang Bulog Kabupaten Jember. Selain unsur pejabat Forkopimda Kabupaten Jember, rakor pengendalian inflasi ini diikuti oleh sejumlah pejabat Pemkab Jember terkait. Rakor tersebut digelar rutin setiap hari Rabu pagi, dan dikemas bersama kegiatan olahraga pagi. Sebelum rapat, jajaran Forkopimda Jember dan pejabat lainnya melakukan olahraga bersama. Mereka menjajal kemampuan bermain voli dan…
Read MoreAmbil Motor Sambil Mabuk, Pemuda Ini Bebas Melalui Keadilan Restoratif
Kejari Jember – Malapetaka yang dialami Dymas Wahyu Setiawan akibat mabuk pada pertengahan Desember 2022 lalu berakhir Senin 20 Februari 2023. Sejak mabuk pada malam kala itu, pemuda 22 tahun ini meringkuk dalam penjara setelah warga sekitar Universitas Islam Jember meringkusnya akibat mengambil motor yang terparkir di tepi jalan. Dua bulan dalam penjara menjadi masa kelam baginya. Namun, surat Kepala Kejaksaan Negeri Jember menjadi batas berakhirnya masa kelamnya itu. Surat itu adalah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor : Print-255/M.5.12/Eoh.2/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023. Surat itu memuat…
Read MoreRSD Kalisat Ajukan Pendampingan Hukum untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Jember – Jajaran manajemen RSD Kalisat Jember mengajukan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember. Surat permohonan pendampingan yang ditandatangni Direktur RSD Kalisat dr. Samsul Huda, SP.B dikirim pada bulan Januari 2023. Untuk membahas lebih jelas surat permohonan itu, Kejari Jember mengundang manajemen RSD Kalisat pada Senin 20 Februari 2023. Forum yang memaparkan lebih detil terkait permohonan pandampingan tersebut berlangsung di Aula Kejari Jember. Hadir Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., Direktur RSD Kalisat dr. Samsul Huda, SP. B, Kasi Pedata dan…
Read More