Kejari Jember – Jajaran manajemen RSD Kalisat Jember mengajukan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember.
Surat permohonan pendampingan yang ditandatangni Direktur RSD Kalisat dr. Samsul Huda, SP.B dikirim pada bulan Januari 2023.
Untuk membahas lebih jelas surat permohonan itu, Kejari Jember mengundang manajemen RSD Kalisat pada Senin 20 Februari 2023.
Forum yang memaparkan lebih detil terkait permohonan pandampingan tersebut berlangsung di Aula Kejari Jember.
Hadir Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., Direktur RSD Kalisat dr. Samsul Huda, SP. B, Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun) Choirul Arifin, SH., MH.
Jajaran JPN dan manajemen RSD Kalisat juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pengantarnya, Kajari Jember mengungkapkan, selain pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Datun, juga ada pengamanan yang dilakukan oleh Intelijen Kejari Jember.
Pendampingan maupun pengamanan tersebut bisa diminta oleh instansi pemerintah yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Kami sangat mendukung RSD Kalisat. Kami ingin pekerjaan yang dilaksnakan bisa berjalan lancar. Namun, saat merasa ragu-ragu dengan langkah yang akan diambil, silakan berkonsultasi dengan kami,” tegas Kajari Jember.
Direktur RSD Kalisat dr. Samsul Huda, SP.B mengungkapkan, jajaran manajemen terdiri dari orang-orang yang relatif baru.
Situasi itu harus dihadapkan dengan tantangan pekerjaan yang memerlukan pertimbangan hukum matang.
Terlebih manajemen rumah sakit masih dihadapkan dengan persoalan yang sudah ada.
“Banyak personal baru di manajemen, sehingga perlu pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
“Berjalan baiknya pembangunan yang dilaksanakan RSD Kalisat berkat pendampingan dari Kejari Jember tentu juga akan menguntungkan masyarakat,” tutupnya. (din)