Kejari Jember – Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan kepastian penanganan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, masih banyak perusahaan yang menunggak iuran. Hal itu mendorong Jaksa Pengacara Negara untuk turun tangan menyelesaikannya.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan yang digelar Kejaksaan Negeri Jember, Rabu, 25 Mei 2022.
“Kami membahas evaluasi BPJS Kesehatan selama tahun 2021. Ada banyak tunggakan iuran kepesertaan, terutama dari badan usaha,” terang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirul Arifin, SH., MH.
Kondisi itu membuat BPJS Kesehatan Cabang Jember menggandeng berbagai stakeholder untuk melakukan sosialisasi, mediasi, maupun penagihan iuran kepesertaan kepada badan usaha.
Choirul Arifin mengatakan, BPJS Kesehatan Jember akan mengeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan kepada badan usaha penunggak iuran.
Dalam forum koordinasi itu terungkap puluhan badan usaha menjadi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, masih terang Choirul Arifin, merupakan program pemerintah pusat.
“Jadi kami ikut berupaya melakukan optimalisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat ini, terutama terkait dengan badan usaha yang memiliki tenaga kerja,” urainya.
Upaya itu diantaranya melakukan peninjauan lapangan terhadap badan usaha yang termasuk dalam kategori penunggak iuran.
“Kami bisa meninjau langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan itu, untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan itu diikuti oleh BPJS Kesehatan Cabang Jember, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan pengawas tenaga kerja Korwil V Jawa Timur. (din)