Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Manggisan Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Kejari Jember – Dua terdakwa dalam perkara Pasar Manggisan, Agus Salim (AS) dan Muhammad Hadi Sakti (MHS) , mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider satu bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya No. 42/Pid.Sus TPK/2020/PN. Sby tanggal 21 September 2021. Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung, SH., MH.,…

Read More

Eksekusi Lancar, Kajari Apresiasi Tiga Terpidana Korupsi DAK 2010 Diknas Jember

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., memberikan apresiasi kepada tiga terpidana perkara penyelewengan dana pengadaan alat peraga di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Apresiasi itu disampaikan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno, SH., MH., usai eksekusi tiga terpidana perkara yang mencuat pada tahun 2011 tersebut. Eksekusi berlangsung lancar pada Kamis, 16 September 2021. Ketiganya keluar ruang Pidsus pada pukul 14.30 dan langsung menuju Lapas Klas IIA Jember. “Kami mengapresiasi keluarga terpidana, yang menghadirkan terpidana secara sukarela sehingga kami tidak melakukan upaya paksa…

Read More

Kejari Jember Laksanakan Eksekusi Terhadap Mantan Kades Paseban

Kejari Jember – Mantan Kepala Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Sunanjar, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara. Hal itu menyusul eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 26/pid.sus/TPK/2015/ PT. SBY tanggal 30 April 2015. Eksekusi oleh Jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember berlangsung pada Rabu, 8 September 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menjelaskan, surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya turun pada pekan lalu. “Begitu surat kami dapatkan, kami menindaklanjuti dengan mengirim panggilan kepada terpidana. Surat panggilan pertama, bersangkutan tidak datang. Kali ini panggilan kedua,” terang…

Read More

Sidang Perkara Pasar Manggisan, Saksi Ahli Sebut Kuasa Direktur Tidak Sah

Kejari Jember – Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara Pasar Manggisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Selasa, 10 Agustus 2021, menyebut kuasa direktur dari terdakwa AS ke MHS tidak sah. “Saat seseorang memberikan kuasa direktur seharusnya sebelum penandatanganan kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., mengutip penjelasan saksi ahli. “Kalau pemberian kuasa direktur setelah penandatanganan kontrak, itu artinya menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa,” imbuh Kasintel. Dua saksi ahli yang dihadirkan yakni dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Fatria Murniyanti dan dari…

Read More

Hasil Pencairan Proyek Pasar Manggisan Ditransfer ke Sejumlah Rekening

Kejari Jember – Sidang perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan Tanggul dengan terdakwa AS dan MHS pada Selasa, 3 Agustus 2021, menghadirkan saksi Davin dan M. Fariz Nurhidayat. Sidang berlangsung secara daring. Kasi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, Davin merupakan tenaga pengawas lepas dalam proyek senilai lebih RP. 7,8 miliar milik Pemerintah Kabupaten Jember itu. “Dia mendapat perintah dan mendapat gaji dari Fariz Nur Hidayat,” terang Agus. Fariz dalam perkara itu telah berstatus terpidana. Davin diminta Fariz untuk membuat laporan perkembangan pengerjaan proyek tersebut. Ia membuat laporan hingga akhir Desember…

Read More