JPN Kejari Jember Lakukan Penagihan Kepada Pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan

JPN Kejari Jember Lakukan Penagihan Kepada Pelanggan Perumdan Tirta Pandalungan
JPN Kejari Jember Lakukan Penagihan Kepada Pelanggan Perumdan Tirta Pandalungan

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember melakukan penagihan kepada sejumlah pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan yang diduga melakukan pelanggaran.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin, SH., MH. menjelaskan, penagihan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama yang telah dijalin sebelumnya dengan perusahaan air minum milik Pemkab Jember tersebut.

“Kami mengundang sepuluh orang yang menunggak dan melakukan pelanggaran pencurian air,” terang Kasi Datun kepada sejumlah wartawan di Media Center Kejari Jember, Jum’at 23 Juni 2023.

Dari catatan pihak Perumdam Tirta Pandalungan, pelanggaran oleh pelanggan terjadi sejak tahun 2015.

Jumlah tunggakan pelanggan berkisar antara 10 hingga 20 juta rupiah.

Penagihan ini merupakan upaya preventif sebelum mengambil langkah lebih serius terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggan tersebut.

Sementara itu, Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan Yudho Rahadityo Utomo mengatakan, pihaknya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pemakaian air secara illegal oleh para pelanggan.

“Pelanggaran dan pemakaian air ilegal terjadi sejak 2015 lalu yang dilakukan oleh pelanggan dan eks pelanggan PDAM,” jelas Yudho.

Yudho menambahkan, pemakaian air ilegal tersebut diantaranya pencurian air dengan cara by pass di meteran air.

Ia menjelaskan, pelanggan yang tidak membayar air tiap bulannya pada bulan kelima akan diputus.

“Namun tanpa diketahui petugas PDAM, pelanggan menyambung sendiri pipa yang diputus petugas,” kata Yudho.

Sejak 2015 ada sekitar 50 pelanggan PDAM yang tersebar di 13 kecamatan yang melakukan pencurian air.

“Total kerugian PDAM akibat kejadian tersebut mencapai 900 juta rupiah,” terang Yudho.

Untuk menimbulkan efek jera, PDAM Jember bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember menindak 50 pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air

Setelah sepuluh pelanggan menghadapi jaksa, pelanggan lainnya menyusul untuk bertanggung jawab.(din)

Bagikan Ke:

Related posts