Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember memanggil 20 kepala desa di Kabupaten Jember.
Pemanggilan tersebut terkait dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dua puluh kepala desa yang dipanggil merupakan desa penunggak pajak PBB terbesar. Mulai dari ratusan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai dua miliar rupiah.
Dana yang didapat dari PBB tersebut, masih terang Kasi datun, merupakan pemasukan anggaran bagi negara, utamanya Pemerintah Kabupaten Jember, untuk melaksanakan pembangunan.
Pajak yang tertunggak tersebut tentu saja menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan.
Lebih jauh Kasi Datun mengungkapkan, Kejari Jember melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan pendampingan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Pendampingan itu diantaranya berupa sosialisasi program ekstensifikasi dan intensifikasi PBB, serta melakukan penagihan pajak dengan mendatangi seluruh desa di Bumi Pandhalungan.
Namun, upaya preventif itu belum memberikan hasil maksimal.
“Tidak ada progres yang baik setelah kami turun ke desa-desa,” terangnya.
Bedasar surat kuasa khusus dari Bapenda Jember, JPN melakukan pemanggilan kepada 20 kepala desa yang tercatat memiliki tunggakan PBB tertinggi. (din)