Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., pemusnahkan pada Senin 18 Desember 2023 merupakan kali kedua. Pemusnahan pertama pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 175 perkara tindak pidana umum dan tiga perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Jember.

Barang Bukti yang dimusnahkan berupa obat jenis Trihexyphenidyl “Y” sejumlah 23.474 butir, dextromethropan sebanyak 4.707 butir, shabu seberat 150,42 gram, ganja seberat 11.589,45 gram.

Rokok ilegal berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 908.308 batang, ekstasi sebanyak 179 butir, serta berbagai barang bukti tidak pidana umum lainnya berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam.

Peredaran rokok ilegal, menurut Kajari Jember, berdampak dan merugikan keuangan negara, khususnya Kabupaten Jember yang seharusnya mendapatkan (pemasukan) cukai,” terang Kajari.

Barang bukti narkotika juga banyak dalam pemusnahan kali ini. Terkait hal ini, Kajari Jember mengajak semua pihak untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Jember. Sejumlah undangan hadir dalam kegiatan tersebut. (din)

 

Bagikan Ke:

Related posts