Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung, Jember, Senin, 14 Februari 2022.
Dua tersangka tersebut yakni DS pegawai negeri sipil di Pemkab Jember, dan J, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih yang mengerjakan proyek tersebut.
DS diketahui warga Jl. Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Sedang J diketahui beralamat di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember menggunakan anggaran tahun 2019 sejumlah Rp. 7 Miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021, keduanya tidak ditahan oleh penyidik. Pada pelimpahan tahap II ke Kejari Jember, jaksa melakukan penahanan keduanya dengan jenis penahanan Rutan.
“Kami melakukan penahanan dengan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan, dan segera perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Kejari Jember Zullikar Tanjung, SH., MH.
Selain tersangka, Kepolisian Resor Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti.
Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua, para tersangka memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Polres Jember.
Berdasarkan berkas perkara dari kepolisian, dugaan tindak pidana korupsi keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,8 Miliar.
Tindakan itu dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001. (din)