Restorasi Perkara Perempuan Pengemudi Truk, Kajari : Kami Hanya Jalan Perdamaian

Kejari Jember – Perdamaian dalam sebuah perkara hukum harus terjadi antara tersangka dengan korban. Sedang aparat kejaksaan berada pada pihak yang memfasilitasi terjadinya perdamaian tersebut. “Kami hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. Terjadinya perdamaian antara tersangka dengan korban menjadi syarat untuk pelaksanaan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Seperti terjadi pada perkara Firdausi Ruhya, perempuan yang berprofesi sebagai sopir dump truk pengangkut pasir. Firdausi Ruhya tidak harus menjalani proses hukum di pengadilan setelah perkara yang membelitnya selesai dengan…

Read More

Bukan karena Massa, Perdamaian Hanya oleh Kedua Belah Pihak

  Kejari Jember – Proses mediasi perdamaian antara R sebagai tersangka perkara penganiayaan dengan Bu Iis sebagai korban berlangsung lancar pada Selasa 1 Agustus 2023 di aula Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka R dan Bu Iis didampingi suami masing-masing. Hadir pula sebagai saksi yakni Kepala Desa Karang Kedawung, penyidik Polsek Mumbulsari, dan pengacara tersangka R. Mediasi dipimpin oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., dan didampingi oleh JPU Endah Puspitorini, SH. “Perdamaian ini bukan karena tekanan massa, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan…

Read More

Kejari Jember Kembali Berikan Kesempatan Perdamaian untuk Tersangka R

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memberikan kesempatan menempuh upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice) kepada tersangka penganiayaan R (25) warga Kecamatan Mumbulsari. Kesempatan itu disampaikan oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., saat menemui warga yang berunjukrasa pada Senin 31 Juli 2023. Pertemuan berlangsung di aula setempat. “Jaksa sebelum menerima pelimpahan telah memberikan kesempatan kepada pihak tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian,” terang Plh Kajari Jember. Kesempatan pertama yang diberikan tersebut tidak membuahkan hasil. Diterangkan, berkas perkara dugaan penganiayaan oleh R sudah lengkap pada tanggal 26 Juni 2023.…

Read More

Peluncuran RRJS Se-Jawa Timur

  Kejari Jember – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meluncurkan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) se-Jawa Timur pada Rabu 1 Maret 2023. RRJS didirikan pada tingkat sekolah menengah atas, yaitu di SMA, SMK, dan SLB di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Peluncuran RRJS ini bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati. Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., mengikuti peluncuran RRJS secara daring di ruang Humas Kejari Jember. Kasi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. dan Kasi Pidana Khusus…

Read More

Ambil Motor Sambil Mabuk, Pemuda Ini Bebas Melalui Keadilan Restoratif

  Kejari Jember – Malapetaka yang dialami Dymas Wahyu Setiawan akibat mabuk pada pertengahan Desember 2022 lalu berakhir Senin 20 Februari 2023. Sejak mabuk pada malam kala itu, pemuda 22 tahun ini meringkuk dalam penjara setelah warga sekitar Universitas Islam Jember meringkusnya akibat mengambil motor yang terparkir di tepi jalan. Dua bulan dalam penjara menjadi masa kelam baginya. Namun, surat Kepala Kejaksaan Negeri Jember menjadi batas berakhirnya masa kelamnya itu. Surat itu adalah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor : Print-255/M.5.12/Eoh.2/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023. Surat itu memuat…

Read More