Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menempuh pendekatan keadilan restoratif (restorative justice – RJ) dalam menyelesaikan perkara penganiayaan antara dua orang bertetangga di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan, langkah hukum itu dilakukan karena niat mengembalikan atau memulihkan suasana damai bertetangga antara korban dan tersangka. “Karena damai itu indah,” ujarnya. Dua orang yang berperkara itu yakni Aldi Samsul Ghofur (24) dan Agus Purwadi (45). Keduanya bertetangga di Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur. Keduanya merupakan pekerja yang menjual air galon isi…
Read MoreTag: Restorative justice
Keadilan Restoratif Itu Bikin Paman dan Keponakan Berpelukan Erat
Kejari Jember – “Ini anak saya.” Pria itu tegas berkata seraya memeluk pemuda di depannya. Dua kali tepukan diberikannya ke punggung pemuda itu. Erat mereka berpelukan. Beberapa saat lamanya. Suara isak dari keduanya terdengar. Mengubah suasana di ruang Media Center Kejari Jember menjadi haru. Wasil yang menyaksikan pun terlihat berulang kali mengedip menahan air mata. Namun, tetap saja air mata Kepala Dusun Sumber Lanas Timur, Desa Harjo Mulyo, Silo, itu mengalir. Jemarinya pun membantu mengusapnya. Perasaan itu dialami pula saksi mata lainnya. Pelukan paman dan keponakan itu melonggar seiring ucapan…
Read MorePelembagaan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Bentuk Rumah RJ
Jakarta – Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat. Hal itu menuntut perlunya kejaksaan melakukan pelembagaan dengan cara membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh Indonesia. JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana SH., MH, mengatakan, terbentuknya Rumah Restorative Justice itu diharapkan mampu menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Sehingga aparat penegak hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih,” ungkapnya, Senin, 21 Maret 2022. Dia berharap pelembagaan keadilan restoratif melalui Rumah RJ dilaksanakan oleh…
Read MoreAktivis Perempuan Nilai Positif Kejari Jember Lakukan Keadilan Restoratif untuk Perempuan Hamil
Kejari Jember – Langkah hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice) yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jember kepada perempuan hamil tersangka kasus pencurian mendapatkan penilaian positif dari kalangan aktifis perempuan di Jember. Seperti disampaikan oleh Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani saat ditemui di kediamannya di Tegal Besar, Kaliwates, pada Kamis, 30 Desember 2021. “Gerakan Peduli Perempuan Jember sangat setuju dengan langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember melakukan restorative justice untuk kasus pencurian HP yang dilakukan oleh perempuan hamil dan punya anak kecil serta melakukannya karena terpaksa,” tegasnya. Perempuan…
Read MoreMerekatkan Biduk Rumah Tangga Melalui Restorative Justice
Kejari Jember – Kehidupan berumah tangga memang tak lepas dari problem. Terlebih problem kecil, yang bisa terjadi seiring aktiftas suami istri. Di sini, kekerasan bukan solusi. “Memang emosi tidak bisa dipergunakan dalam rumah tangga. Kekerasan sangat tidak bermanfaat, tidak berguna sama sekali,” ujar Hadi di Kejaksaan Negeri Jember. Pria berusia 31 tahun asal Desa Paleran Kecamatan, Umbulsari, Jember, itu mengakui tindakannya terhadap sang istri, Umi Kulsum Trisnawati, kliru. “Insya Allah saya akan menata kembali rumah tangga saya, memperbaiki sikap saya, dan memperbaiki rumah tangga bersama istri saya,” tutur pria bernama…
Read More